Tuesday, June 25, 2024

Ingat Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu Jangan Sampai Kena Denda




Memiliki kendaraan bermotor memang merupakan suatu berkah buat kita sekaligus menambah tanggungjawab juga sebenarnya, dengan memiliki kendaraan bermotor memudahkan mobilitas kita, kita bisa kemana-mana dengan mudah dan lebih cepat.

Tapi sebagai empunya kendaraan bermotor juga sekaligus kita jadi punya tanggungjawab untuk merawat dan memastikan kendaraan kita layak untuk digunakan.

Urusan mesin, kebersihan body kendaraan juga kondisi ban-ban kendaraan kita harus selalu diperhatikan, apalagi ban itu yang langsung berhubungan dengan jalanan, kondisi ban yang halus dan gundul akan selalu mengancam keselamatan pengemudinya.

Kalau saya urusan mesin memang kurang begitu paham, tapi kalau untuk masalah ban saya enggak pernah main-main, semua harus dalam kondisi prima, baik untuk motor maupun mobil, saya sih biasanya mempercayakan urusan ban ini di Planet Ban yang memang selain lumayan dekat dengan rumah juga mereka selalu menjaga kualitas ban yang dipasangnya, alat-alat yang digunakan juga canggih.

Planet Ban dekat rumah daerah Sidoarjo




Selain kondisi fisik kendaraan urusan membayar pajak kendaraan bermotor terkadang sering terlewatkan yah dalam pikiran kita, entah karena memang sudah banyaknya pembayaran rutin yang harus kita selesaikan setiap bulan seperti listrik, sambungan internet, sekolah anak-anak dan lain-lain, jadi membayar pajak kendaraan yang setahun sekali itu kadang terlupakan.

Padahal denda kalau kita lupa membayar pajak kendaraan itu dendanya lumayan besar lho.. dan dihitungnya perhari.

Seperti saat ini karena riweuh pindahan rumah saya hampir saja lupa membayar pajak motor putih cantik kesayangan saya, untung pas iseng buka-buka STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan) saya langsung ingat kalau tahun 2024 ini saya belum membayar pajak, langsung saya bayar secara online dan untungnya masih ada waktu seminggu sebelum masa jatuh tempo pembayaran tahun ini.. Syukurlah.

Membayar pajak memang sudah kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan bermotor yang nantinya peruntukannya akan dikembalikan ke kita juga, untuk perbaikan jalan yang akan kita lalui misalnya.

Lalu sebenarnya berapa sih denda telat bayar pajak motor  yang dikenakan saat kita terlambat membayar pajak kendaraan bermotor kita, bersumber dari www.samsat.jogjapost.go.id disebutkan  seperti ini hitungannya : 

  • Denda telat 2 hari – 1 bulan: 25% x PKB

  • Denda telat 2 bulan: 25% x PKB X 2/12 + denda SWDKLLJ

  • Denda telat 6 bulan: 25% x PKB X 6/12 + denda SWDKLLJ

  • Denda telat 1 tahun: 25% x PKB X 12/12 + denda SWDKLLJ

  • Denda telat 2 tahun: 25% x PKB X 24/12 + denda SWDKLLJ

  • Denda telat 3 tahun: 25% x PKB X 36/12 + denda SWDKLLJ


SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan.

Besaran SWDKLLJ motor adalah Rp 32.000,-, sedangkan mobil Rp 100.000,-

Dengan demikian, cara menghitung denda pajak motor telah 1 tahun adalah sebagai berikut:
Misalnya besar PKB adalah Rp 200.000,- (yang sebenarnya bisa dilihat di lembar STNK masing-masing).Denda telat 1 tahun: 25% x PKB X 12/12 + denda SWDKLLJ
= 25% x 200.000 x 12/12 + Rp 32.000,-
= Rp 82.000,-
Jika ingin melunasi seluruh pajak, maka yang dibayarkan adalah:
PKB + denda = 150.000 + 82.000 = Rp 232.000, 

Perlu diketahu bahwa dalam pasal 74 UU no 22 tahun 2009 disebutkan bahwa STNK yang tidak didaftakan lagi setelah 2 tahun habis masa berlakunya, akan dihapus dari daftar registrasi Kepolisian. Ini akan menambah masalah baru dan bakalan merepotkan yah.. nah jadi baiknya kita selalu tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan.




10 comments:

  1. Pemerintah suka ngasih pemutihan tapi jarang sih. Kalau ada lumayan biar hilang denda telat. Kaya pas selesai covid ada pemutihan.

    ReplyDelete
  2. Langsung inget aku bulan depan ada perpanjangan motor nih mba ..

    ReplyDelete
  3. Memang kalau urusan pajak kudu hati2 dan dicatat. Saya biasa nyatat reminder untuk surat² penting bermotor misal STNK dan SIM biar tidak lupa bayar pajaknya, maklum usia semakin bertambah kadang memori ingatan belum bertambah :) happy blogging

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya bener dengan reminder gitu kita jadi selalu ingat kapan waktunya bayar-bayar pajak kendaraan

      Delete
  4. Tanggung jawab punya kendaraan, baik motot atau mobil. Bayar pajaknya juga buat kepentingan bersama di jalanan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya bener banget, makanya jangan ragu buat bayar pajak kendaraan

      Delete
  5. Ohh jadi paham tentang harus peduli dengan kendaraan bermotor kalau sudah punya motor nanti. Thank you kak tulisan yang sangat bermanfaatnya

    ReplyDelete